Bangko-Dua desa dari 205 desa di Kabupaten Merangin, menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Adat (HA) dari Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negera pada Rabu (25/10).
Kedua desa tersebut, Desa Ngaol Kecamatan Tabir Barat dan Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat.  ‘’SK Hutan Adat itu diserahkan Bapak Presiden langsung kepada kedua kapala desa tersebut,’’ujar Bupati Merangin H Al Haris.
Hutan adat yang mendapatkan SK itu jelas bupati, Hutan Adat Depati Gento Rajo Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat dan Hutan Adat  Bukit Pintu Koto Desa Ngaol Kecamatan Tabir Barat.
Kedua hutan adat itu luasnya masing-masing, untuk hutan adat di Desa Ngaol luasnya mencapai 278 hektar dan hutan adat di Desa Pulau Tengah luasnya mencapai 525 hektar.
Bupati juga akan mengusulkan hutan-hutan adat di desa lainnya agar bisa mendapatkan SK dari Presiden tersebut. ‘’Dengan kondisi wilayah kabupaten yang terluas di Provinsi Jambi, Merangin  sangat banyak memilki hutan adat,’’terang Bupati.
Bupati selalu mengingatkan agar masyarakat Kabupaten Merangin selalu menjaga dan melestarikan keberadaan hutan yang masih tersisa, menjadi hutan adat di setiap desanya.
Hutan ada di Indonesia tersebar di Provinsi Jambi, di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah yang luasnya mencapai 3.992 hektar.  Pada akhir tahun lalu, pemerintah juga menetapkan delapan hutan adat.(teguh/humas)