A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/www/clients/client39/web37/tmp/ci_session3bt7n7dhr63aeivlr9uepvq5eo5k1l0u): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /var/www/clients/client39/web37/web/application/controllers/Home.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/clients/client39/web37/web/index.php
Line: 315
Function: require_once

Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Merangin - H Al Haris: Tak Mampu Serap DAK, Kepala OPD Saya Copot
Logo

H Al Haris: Tak Mampu Serap DAK, Kepala OPD Saya Copot

Dipublikasikan oleh admin - 23 July 2019 - 3905 Dilihat
Berita IMG

Bangko - Posisi jabatan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin, penerima kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019, terancam.

Bupati Merangin H Al Haris akan mencopot jabatan kepala OPD yang tidak mampu melakukan serapan kegiatan fisik DAK 2019. Mengingat batas akhir penyerahan dokumen kontrak bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (22/7).

H Al Haris berang, karena bawahannya dinilai tidak mampu bekerja dengan baik. Selama ini bupati telah ‘berlari kencang’ namun bawahan dilihatnya cuma ‘berjalan lenggak-lenggok’ dibelakang.

‘’Saya sudah susah payah berusaha melobi dana ke Pemerintah Pusat, agar pembangunan Kabupaten Merangin bisa lebih cepat, karena ABPD sangat tidak cukup,’’tegas Bupati sebelum Shalat Ashar di Mushola Muara Siau kemarin (22/7).

Diakui bupati, ada sekitar Rp 30 miliar DAK Pemkab Merangin yang bakal tidak terserap, sampai batas waktu yang ditentukan. Dana sebesar itu jelas bupati, paling banyak berada di dua OPD, Dinas Lingkungan Hidup dan RSD Kol Abundjani Bangko.

Dua OPD ini dinilai H Al Haris paling lamban melakukan serapan DAK. Ini berdasarkan evaluasi kinerja para kepala OPD di jajaran Pemkab Merangin yang dilakukan bupati pada setiap triwulannya.

Sekedar diketahui pada Senin (22/7), merupakan batas terakhir penyerahan dokumen kontrak bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 121 tahun 2018.

SE tersebut diperkuat dengan  Surat Kepala KPPN Bangko nomor: S263/2019 perihal Penyaluran DAK Fisik tahap I dan DAK Fisik sekaligus TA 2019. Apabila terlambat menyerahkan, konsekuensinya dinyatakan hangus dan DAK tidak bisa disalurkan.

Terpisah Kabid Berbendaharaan BPKAD Merangin Darhimah mengatakan, OPD yang menerima DAK fisik tahun 2019 ada 11 OPD yaitu, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, RSD Kol Abundjani, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Merangin, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Parpora, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Arsip dan Perpustakaan.

‘’Pagu anggaran DAK Fisik tahun 2019 untuk Kabupaten Merangin nilainya mencapai sebesar Rp 138 miliar. Dana tersebut mengalir ke Kabupaten Merangin berkat perjuangan Bapak Bupati melobi ke Pemerintah Pusat,’’terang Darhimah.(teguh/humas)

Share:

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/www/clients/client39/web37/tmp)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: