Severity: Warning
Message: fopen(/var/www/clients/client39/web37/tmp/ci_sessionqrqr2krtq3gd6gbo5j6g8530fnoa8nkq): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 172
Backtrace:
File: /var/www/clients/client39/web37/web/application/controllers/Home.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/clients/client39/web37/web/index.php
Line: 315
Function: require_once
Bangko-Guna lebih membina hubungan baik dengan para pimpinan media di Provinsi Jambi, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Merangin Hendri Putra, melakukan safari ke kantor-kantor media di Kota Jambi.
Tidak hanya kantor media cetak seperti Harian Pagi Jambi Ekspres, Harian Pagi Jambi Independent, Harian Pagi Tribun Jambi dan media cetak lainnya yang menjadi sasaran safari mantan Camat Lembah Masurai tersebut.
Hendri Putra dengan langkah pastinya seorang diri, juga mendatangi kantor-kantor media visual televisi, seperti Jambi Ekspers Televisi dan Jambi TV. Sekitar pukul 10.30 Wib kemarin (25/10), Hendri Putra silaturahmi ke Kantor TVRI Jambi.
‘’Saya ingin mengevaluasi kerja sama antara Bagian Humas dan Protokol Setda Merangin dengan para awak media di Jambi. Silaturahmi seperti ini, memang harus terus dilakukukan,’’ujar Hendri Putra.
Selain menemui para bos media di Kota Jambi, mantan pejabat Satpol PP Merangin ini juga melakukan koordinasi dengan Biro Humas Setda Provinsi Jambi. Koordinasi yang dilakukan terkait legalitas media.
Kabag Humas dan Protokol Setda Merangin masih ragu, terhadap keberadaan media-media yang tumbuh subur akhir-akhir ini. Apakah semua media itu, mempunyai legalitas yang sama melakukan kontrak dengan Bagian Humas.
‘’Untuk legalitas media ini, saya juga sudah berkunjung ke Kantor Dewan Pers di Jakarta beberapa waktu lalu. Kita telah membuat persyaratan, untuk media yang akan melakukan kontrak kerjasama dengan Bagian Humas Merangin,’’jelas Hendri.
Salah satu poin persyaratan itu, media yang bersangkutan harus terdaftar di Dewan Pers Pusat. Selain itu harus berbadan hukum dengan melampirkan akta notaris pendirian Perusahaan Terbatas (PT).
Surat izin Usaha Penerbitan, Surat izin tempat usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, pajak perusahaan tiga bulan terakhir dan berbagai persyaratan lainnya, termasuk profile perusahaan dan wajib melampirkan rekning Bank 9 Jambi.
‘’Jadi semua bahan itu dijilid satu bundel. Bahan-bahan yang telah masuk ke Bagian Humas dan Protokol Setda Merangin itu, nanti akan diseleksi oleh Tim Verifikasi,’’tegas Hendri Putra.
Bagaimana jika bahan yang diberikan itu tidak lengkap? Hendri menegaskan, bisa saja nanti media itu tersingkirkan dan tidak bisa melakukan kontrak kerjasama dengan Bagian Humas dan Protokol Setda Merangin tahun anggaran 2018.(teguh/humas)
Severity: Warning
Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/www/clients/client39/web37/tmp)
Filename: Unknown
Line Number: 0
Backtrace: