Thumbnail

Keputusan Kepala BKPSDMD Kabupaten Merangin Tentang Standar Pelayanan pada BKPSDMD Kabupaten Merangin

Dipublish: 21 Agustus 2026, 13:54 | Oleh: Rindi Ardianto, S.T.
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Merangin yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 pada hakekatnya berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Lampiran: