Keputusan Kepala BKPSDMD Kabupaten Merangin Tentang Standar Pelayanan pada BKPSDMD Kabupaten Merangin
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Merangin yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 pada hakekatnya berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.