Pengumuman BKPSDMD Kabupaten Merangin

2 Januari 2026 Thumbnail

Surat Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Berdasarkan Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri yaitu menteri Agama Nomor: 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2025, tanggal 19 September 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Menindak Lanjuti Surat Keputusan Bersama dimaksud di atas, bersama ini disampaikan kepada Saudara tentang Ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dipublish oleh: Rindi Ardianto Sani | 2 Januari 2026, 07:31 WIB

31 Desember 2025 Thumbnail

Undangan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Bupati Merangin Nomor: 391/BKPSDMD/2025, tanggal 9 Desember 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin, telah ditetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin Tahun 2025.

Dipublish oleh: Rindi Ardianto Sani | 31 Desember 2025, 09:09 WIB

23 Desember 2025 Thumbnail

Surat Edaran WFA Pemkab Merangin Desember 2025

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang penerapan pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada lnstansi Pemerintah.

Dipublish oleh: Rindi Ardianto Sani | 23 Desember 2025, 17:39 WIB

4 Desember 2025 Thumbnail

Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025

Sehubungan dengan Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, khususnya penyelenggaraan Sekolah Rakyat, maka Kementerian Sosial membuka pengadaan Aparatur Sipil Negara dengan jenis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia. Pelamar pengadaan tersebut berasal dari PPPK paruh waktu pada Instansi Pemerintah.

Dipublish oleh: Rindi Ardianto Sani | 4 Desember 2025, 10:11 WIB

24 November 2025 Thumbnail

Surat Edaran Bupati Merangin Tentang Pemanfaatan Digitalent Komdigi

Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan informasi dan dukungan implementasi bagi Pemerintah Kabupaten Merangin mengenai pembelajaran digital mandiri dalam pengembangan kompetensi ASN melalui Platform Digitalent Komdigi.

Dipublish oleh: Rindi Ardianto Sani | 24 November 2025, 11:22 WIB

8 Oktober 2025 Thumbnail

Surat Edaran Bupati Merangin Tentang Pemanfaatan Platform ASN Berpijar

Pemerintah Kabupaten Merangin memandang perlu memberikan dukungan penguatan Implementasi kebijakan mengenai pembelajaran digital mandiri melalui pemanfaatan platform ASN Berpijar, untuk mendukung pemenuhan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Merangin secara fleksibel dan efesien.

Dipublish oleh: Rindi Ardianto Sani | 8 Oktober 2025, 22:35 WIB

13 September 2025 Thumbnail

Alokasi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin Formasi TA 2024

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13451/B-SI.01.01/SD/K/2025, tanggal 6 September 2025, Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, telah disampaikan daftar peserta yang telah disetujui untuk alokasi PPPK Paruh Waktu untuk Kabupaten Merangin.

Dipublish oleh: Rindi Ardianto Sani | 13 September 2025, 08:06 WIB

9 September 2025 Thumbnail

Revisi Pengumuman Akhir Seleksi PPPK Guru 2024

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8373/BKS.04.03/SD/K/2025, tanggal 26 Agustus 2025, telah disampaikan revisi nama, nilai, prioritas dan status kelulusan semua peserta Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2024.

Dipublish oleh: Rindi Ardianto Sani | 9 September 2025, 19:21 WIB