Pengumuman BKPSDMD Kabupaten Merangin
Pembatalan Kelulusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) Kabupaten Merangin
Sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang intinya disebutkan bahwa PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK dalam hal pelamar tidak memenuhi persyaratan seleksi;
Dipublish oleh: Rindi Ardianto, S.T. | 2 Juni 2026, 09:20 WIB
Surat Edaran Tentang Ketentuan Jam Kerja dan Berpakaian Selama Bulan Ramadan
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Dipublish oleh: Rindi Ardianto, ST | 13 Februari 2026, 14:38 WIB
Surat Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Berdasarkan Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri yaitu menteri Agama Nomor: 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2025, tanggal 19 September 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Menindak Lanjuti Surat Keputusan Bersama dimaksud di atas, bersama ini disampaikan kepada Saudara tentang Ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dipublish oleh: Rindi Ardianto Sani | 2 Januari 2026, 07:31 WIB
Undangan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Bupati Merangin Nomor: 391/BKPSDMD/2025, tanggal 9 Desember 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin, telah ditetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin Tahun 2025.
Dipublish oleh: Rindi Ardianto Sani | 31 Desember 2025, 09:09 WIB
Surat Edaran WFA Pemkab Merangin Desember 2025
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang penerapan pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada lnstansi Pemerintah.
Dipublish oleh: Rindi Ardianto Sani | 23 Desember 2025, 17:39 WIB
Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025
Sehubungan dengan Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, khususnya penyelenggaraan Sekolah Rakyat, maka Kementerian Sosial membuka pengadaan Aparatur Sipil Negara dengan jenis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia. Pelamar pengadaan tersebut berasal dari PPPK paruh waktu pada Instansi Pemerintah.
Dipublish oleh: Rindi Ardianto Sani | 4 Desember 2025, 10:11 WIB
Surat Edaran Bupati Merangin Tentang Pemanfaatan Digitalent Komdigi
Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan informasi dan dukungan implementasi bagi Pemerintah Kabupaten Merangin mengenai pembelajaran digital mandiri dalam pengembangan kompetensi ASN melalui Platform Digitalent Komdigi.
Dipublish oleh: Rindi Ardianto Sani | 24 November 2025, 11:22 WIB
Surat Edaran Bupati Merangin Tentang Pemanfaatan Platform ASN Berpijar
Pemerintah Kabupaten Merangin memandang perlu memberikan dukungan penguatan Implementasi kebijakan mengenai pembelajaran digital mandiri melalui pemanfaatan platform ASN Berpijar, untuk mendukung pemenuhan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Merangin secara fleksibel dan efesien.
Dipublish oleh: Rindi Ardianto Sani | 8 Oktober 2025, 22:35 WIB