Surat Edaran Instruksi Pemutakhiran Data Riwayat Pengembangn Kompetensi dalam Rangka Percepatan Penerapan Manajemen Talenta ASN
Dalam rangka mendukung percepatan Pembangunan dan penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah, diperlukan ketersediaan data ASN yang lengkap, akurat, dan mutakhir sebagai salah satu dasar dalam proses mengindentifikasi, mengembangkan, dan menempatkan ASN terbaik pada posisi strategis.