PROFIL INSTANSI
BKPSDMD Kabupaten Merangin
Mengenal arah, peran, dan komitmen kami dalam pelayanan serta pengembangan aparatur daerah.PROFIL BKPSDMD
Visi dan Misi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Visi dan Misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, yaitu H. M. Syukur, S.H., M.H., dan Drs. Abdul Khafidh, M.M., yang telah dilantik secara sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 20 Februari 2025. Oleh karena itu, berdasarkan pada permasalahan pembangunan, serta isu strategis, dengan berpegang pada Visi RPJPD Kabupaten Merangin tahun 2025-2045, maka disusun sebuah cita-cita atau Visi pembangunan masyarakat Merangin dalam periode 2025-2029.
Visi
“MENUJU MERANGIN BARU 2030”
Dengan semangat BARU, Merangin Berdaya saing, Akuntabel, Reformis dan Unggul
- Berdaya saing, artinya Kabupaten Merangin yang kaya akan Potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, harus dibangun dengan konsep berkelanjutan dan terencana dengan baik, fokus dan tuntas agar memiliki daya saing antar daerah khususnya di Provinsi Jambi.
- Akuntabel, artinya Pemerintah Daerah harus bekerja dengan bertanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh masyarakat Kabupaten Merangin dalam rangka melayani masyarakat, Pemerintah Daerah harus selalu hadir saat dibutuhkan masyarakat.
- Reformis, Pemerintah Kabupaten Merangin harus berani mereformasi kinerja Pemerintah Daerah sesuai potensi dan keunggulan daerah dan dimulai dari kompetensi Aparatur dan dan sistem Merit dan perencanaan berbasis Proses bisnis.
- Unggul, Pemerintah Kabupaten Merangin harus memiliki Program Prioritas dan tepat sasaran agar Program Pembangunan berjalan sesuai proses bisnis Perencanaan untuk Merangin Unggul.
Misi
Merujuk pada hasil pemetaan Misi berdasarkan pokok-pokok Visi di atas, maka dihasilkan empat Misi Kepala Daerah Kabupaten Merangin selama tahun 2025-2029 sebagai berikut.
- Misi 1: Mengembangkan Sumber daya manusia Merangin yang Unggul dan berbudaya.
- Misi 2: Memantapkan infrastruktur daerah.
- Misi 3: Mewujudkan Perekonomian Daerah yang inklusif dengan skema Ekonomi Hijau (Green Economic) berbasis Keunggulan Daerah (Pertanian, Pariwisata dan UMKM).
- Misi 4: Membangun Tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih untuk peningkatan kualitas pelayanan masyarakat (berbasis teknologi informasi 5.0).
PROFIL BKPSDMD
Selayang Pandang
BKPSDMD Kabupaten Merangin
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan manajemen aparatur sipil negara (ASN). BKPSDMD bertugas menyelenggarakan fungsi di bidang kepegawaian, pembinaan, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia aparatur, guna mendukung terciptanya aparatur yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing.
Sebagai instansi teknis, BKPSDMD Kabupaten Merangin melaksanakan berbagai layanan seperti perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, mutasi dan promosi jabatan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, serta urusan administrasi kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, BKPSDM juga berkomitmen melakukan inovasi, transparansi, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan dukungan aparatur yang kompeten, BKPSDM Kabupaten Merangin berperan penting dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing.
PROFIL BKPSDMD
Sejarah
BKPSDMD Kabupaten Merangin
Secara historis Badan Kepegawaian Daerah muncul sebagai konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 34Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana dalam salah satu pasalnya mengisyaratkan adanya kewenangan pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah.
Kelembagaan Badan Kepegawaian Daerah sendiri mulai di sebut untuk pertama kalinya dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pasal 34A yang menegaskan: "Untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah".
Selanjutnya untuk melaksanakan pembentukan lembaga Badan Kepegawaian Daerah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.
Sejalan dengan hal tersebut telah dilaksanakan penataan organisasi perangkat daerah di Jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin yang menempatkan fungsi manajemen kepegawaian yang semula dilaksanakan oleh Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Daerah, dialihkan kepada lembaga tersendiri yang melaksanakan fungsi manajemen kepegawaian, yaitu Badan Kepegawaian Daerah (Selanjutnya disebut BKD). Oleh karena itu pada tahun 2002 dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 dibentuklah BKD Kabupaten Merangin sebagai salah satu lembaga perangkat daerah Kabupaten Merangin, yang menempati kantor Dinas Tata Kota lama di Jalan Sultan Hasanuddin No. 02 Bangko.
Pengisian jabatan-jabatan pada BKD Kabupaten Merangin diawali pada tanggal 06 Januari 2003, yaitu dengan dilantiknya Bapak Drs. Sumardi, sebagai Kepala BKD Kabupaten Merangin yang pertama. Momentum inilah yang kemudian menjadi pertimbangan bahwa tanggal 06 Januari setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Ulang Tahun BKD Kabupaten Merangin. Sebagai lembaga baru yang mengemban amanat pada pengelolaan manajemen kepegawaian daerah, BKD menata diri dengan melakukan penataan diri baik dari segi sistem, personil maupun pelayanannya dengan mengacu visi dan misinya yang telah ditetapkan dan telah dijabarkan dalam program-program kerjanya. Berdasarkan penjelasan di atas, maka perlu adanya media penyalur informasi tentang pengelolaan manajemen kepegawaian daerah, termasuk salah satunya diwujudkan dalam website ini, untuk disampaikan kepada stakeholder kepegawaian daerah.
PROFIL BKPSDMD
Struktur Organisasi
BKPSDMD Kabupaten Merangin
07 Mei 2026 - Sekarang
PROFIL BKPSDMD
Maklumat Pelayanan
BKPSDMD Kabupaten Merangin
PROFIL BKPSDMD
Tugas Pokok dan Fungsi
BKPSDMD Kabupaten MeranginPembentukan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Merangin ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Merangin, sedangkan rincian tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin ditetapkan dalam Peraturan Bupati Merangin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Merangin.
Kedudukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Merangin, untuk selanjutnya disingkat BKPSDMD Kab. Merangin, merupakan lembaga teknis daerah sebagai Fungsi Penunjang Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab kepada Bupati Merangin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin.
Tugas Pokok BKPSDMD Kab. Merangin adalah melaksanakan fungsi Penunjang urusan pemerintahan lingkup kepegawaian, pendidikan dan pelatihan dan Tugas Pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, BKPSDMD Kab. Merangin mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten dan menuangkan dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Badan;
- Penyusunan kebijakan teknis Fungsi Penunjang Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis Fungsi Penunjang Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis Fungsi Penunjang Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan;
- Pembinaan teknis penyelenggraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah Fungsi Penunjang Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan;
- Melaksanakan tugas Pembantuan di Bidangnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.