Thumbnail

Surat Edaran Tentang Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin

Dipublikasikan 4 September 2026, 12:11 WIB Oleh Rindi Ardianto, S.T. 716 dilihat

Dalam rangka percepatan penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang objektif, terukur, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, guna mewujudkan sistem merit dalam pengelolaan ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 17 tahun 2020, serta Kepka BKN No. 411 Tahun 2025.

Lampiran: