Surat Edaran Tentang Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
Dalam rangka percepatan penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang objektif, terukur, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, guna mewujudkan sistem merit dalam pengelolaan ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 17 tahun 2020, serta Kepka BKN No. 411 Tahun 2025.