Thumbnail

Pembatalan Kelulusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) Kabupaten Merangin

Dipublish: 2 Juni 2026, 09:20 | Oleh: Rindi Ardianto, S.T.
Sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang intinya disebutkan bahwa PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK dalam hal pelamar tidak memenuhi persyaratan seleksi;

Lampiran: