Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025
Dipublish: 4 Desember 2025, 10:11 | Oleh: Rindi Ardianto Sani
Sehubungan dengan Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, khususnya penyelenggaraan Sekolah Rakyat, maka Kementerian Sosial membuka pengadaan Aparatur Sipil Negara dengan jenis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia. Pelamar pengadaan tersebut berasal dari PPPK paruh waktu pada Instansi Pemerintah.