Thumbnail

Surat Edaran Tentang Ketentuan Jam Kerja dan Berpakaian Selama Bulan Ramadan

Dipublikasikan 13 Februari 2026, 14:38 WIB Oleh Rindi Ardianto, ST 9 dilihat

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Lampiran: