Severity: Warning
Message: fopen(/var/www/clients/client39/web37/tmp/ci_session2qud9cfv7uen781bfhpji7tt5p6irp01): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 172
Backtrace:
File: /var/www/clients/client39/web37/web/application/controllers/Home.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/clients/client39/web37/web/index.php
Line: 315
Function: require_once
· Dua Isu Krusial Butuh Perhatian Serius dan Langkah Konkret
Bangko-Penjabat (Pj) Bupati Merangin Jangcik Mohza diwakili Asisten II Setda Merangin Suherman, membuka rapat koordinas (Rakor) Tim Percepatan Pemberantasan Stunting (TPPS) Kabupaten Merangin 2024, Selasa (19/11).
Pada Rakor yang berlangsung di Aula Depati Payung Bappeda Merangin tersebut, sekaligus digelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Merangin tahun 2024 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak.
Tampak hadir Ketua DPRD Merangin Muhammad Rifaldi melalui wakilnya Ahmad Fahmi, Komandan Kodim (Dandim) 0420/Sarko diwakili Pasiter Kodim 0420/Sarko Lettu Arh Andri Yunerlim, Kapolres Merangin diwakili dan para kepala OPD Merangin.
Dikatakan Asisten II Setda Merangin Suherman, Stunting masih menjadi tantangan besar bagi semua daerah, khususnya Kabupaten Merangin. Terlebih khusus lagi Kecamatan Batang Masumai.
‘’Stunting ini bukan hanya sekedar masalah gizi buruk, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia di masa depan, upaya penanganan Stunting harus menjadi prioritas utama kita semua,’’ujar Suherman.
Selain itu lanjut Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Merangin itu, pernikahan usia anak juga menjadi persoalan yang tidak kalah penting untuk dicegah.
Pernikahan usia anak itu, tidak hanya berdampak pada kesehatan ibu dan anak yang dilahirkannya, tetapi juga akan berpengaruh pada pendidikan anak, ekonomi keluarga dan kesejahteraan keluarga pasangan usia anak.
‘’Saya harapkan Peraturan bupati Merangin tahun 2024 tentang pencegahan pernikahan pada usia anak ini bisa jadi landasan hukum dan panduan bagi kita semua dalam mencegah pernikahan pada usia anak,’’harap Suherman.
Tampil sebagai pemateri pada Rakor TPPS Merangin itu, Asi Noprini, S.Psi, MH kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi dan Oki Permana S.Km.M.Kes dari BKKBN Provinsi Jambi.
Terpisah Meileni Sari, Plt Kabid Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Dinas PPKB Merangin saat menyampaikan laporan panitia pelaksana mengatakan, Rakor TPPS Merangin dan sosialisasi perkawinan usia anak itu diikuti sebanyak 100 orang peserta.
‘’Target penurunan angka Stunting Kabupaten Merangin 2024 sebesar 09 persen. Alhamdulillah semoga ini bisa tercapai. Stunting dan Pernikahan usia anak ini menjadi dua isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dan langkah konkret dari semua stokeholder,’’tegas Meileni Sari.
Untuk itu lanjut Meileni Sari, sangat penting dilaksanakannya Rakor TPPS Merangin tersebut, agar terciptanya kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan lembaga terkait lainnya serta masyarakat dalam upaya percepatan penurunan Stunting dan pencegahan pernihaan usia anak. (teguh/kominfo)
Severity: Warning
Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/www/clients/client39/web37/tmp)
Filename: Unknown
Line Number: 0
Backtrace: