Logo

Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin 2021

Dipublikasikan oleh admin - 29 October 2021 - 5510 Dilihat

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang lowong di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin dan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desaise 19 (COVID 19) dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-3776/KASN/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin. Panitia seleksi Pengisian JPT Kabupaten Merangin memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jambi termasuk di dalamnya PNS pada Pemerintah Provinsi Jambi, yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengikuti seleksi terbuka, dengan ketentuan sebagai berikut :
 

Lowongan Jabatan

  1. Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan;
  2. Kepala Dinas Kesehatan;
  3. Kepala Dinas Perikanan;
  4. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
  5. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  6. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  7. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;

Standar kompetensi Jabatan sebagaimana terlampir.

 

 

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi :

 

Persyaratan Umum

- Berstatus PNS pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jambi termasuk di dalamnya PNS pada Pemerintah Provinsi Jambi;

- Memiliki Pangkat, Golongan Ruang sekurang-kurangnya Pembina (lV/a);

- Telah mengikuti dan Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau memiliki Ijazah S2;

- Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

- Mendapat izin secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing daerah (Gubernur untuk PNS Provinsi Jambi dan Bupati/Walikota untuk PNS Kabupaten/Kota);

- Mendapat persetujuan dari atasan langsung (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama) bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin;

- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;

- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dijatuhi hukuman pidana dan/atau berstatus sebagai tersangka/terdakwa;

- Fotocopy LHKPN/bukti resi pengiriman LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau bukti pelaporan LHKASN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

- Berintegritas (membuat dan menandatangani pakta integritas);

 

Selengkapnya unduh PENGUMUMAN DISINI

Share: