Pengumuman BKPSDMD Kabupaten Merangin

2 Januari 2026 Thumbnail

Surat Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Berdasarkan Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri yaitu menteri Agama Nomor: 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2025, tanggal 19 September 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Menindak Lanjuti Surat Keputusan Bersama dimaksud di atas, bersama ini disampaikan kepada Saudara tentang Ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dipublish oleh: Rindi Ardianto Sani | 2 Januari 2026, 07:31 WIB