3.510 Formasi PPPK Paruh Waktu Siap Diisi di Kabupaten Merangin Tahun 2025
Dipublish oleh: Rindi Ardianto | 14 September 2025, 09:20 WIB
Category: PPPK Paruh Waktu
KOTA BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) resmi mengumumkan jumlah alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.
Sebagaimana disampaikan melalui akun resmi Instagram @bkpsdmd.merangin pada 13 September 2025, total formasi PPPK Paruh Waktu yang tersedia mencapai 3.510 orang. Jumlah tersebut terbagi ke dalam tiga kategori jabatan, yakni tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.
Dari total alokasi tersebut, tenaga teknis menjadi formasi terbesar dengan jumlah 2.352 orang, disusul tenaga kesehatan sebanyak 912 orang, serta tenaga guru sebanyak 246 orang.
BKPSDMD Merangin menegaskan, peserta yang dinyatakan lulus dan namanya tercantum dalam daftar PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengajukan berkas usulan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) secara elektronik. Proses tersebut dilakukan melalui pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengunggahan dokumen kelengkapan berkas melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id
Pengisian dan pengunggahan berkas dapat dilakukan sejak tanggal pengumuman hingga 22 September 2025. Peserta diminta memastikan seluruh dokumen yang diunggah sudah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
BKPSDMD Kabupaten Merangin juga mengimbau seluruh peserta untuk terus memantau perkembangan informasi terkait pelaksanaan PPPK Paruh Waktu melalui situs resmi https://bkpsdmd.meranginkab.go.id
Sebagaimana disampaikan melalui akun resmi Instagram @bkpsdmd.merangin pada 13 September 2025, total formasi PPPK Paruh Waktu yang tersedia mencapai 3.510 orang. Jumlah tersebut terbagi ke dalam tiga kategori jabatan, yakni tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.
Dari total alokasi tersebut, tenaga teknis menjadi formasi terbesar dengan jumlah 2.352 orang, disusul tenaga kesehatan sebanyak 912 orang, serta tenaga guru sebanyak 246 orang.
BKPSDMD Merangin menegaskan, peserta yang dinyatakan lulus dan namanya tercantum dalam daftar PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengajukan berkas usulan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) secara elektronik. Proses tersebut dilakukan melalui pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengunggahan dokumen kelengkapan berkas melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id
Pengisian dan pengunggahan berkas dapat dilakukan sejak tanggal pengumuman hingga 22 September 2025. Peserta diminta memastikan seluruh dokumen yang diunggah sudah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
BKPSDMD Kabupaten Merangin juga mengimbau seluruh peserta untuk terus memantau perkembangan informasi terkait pelaksanaan PPPK Paruh Waktu melalui situs resmi https://bkpsdmd.meranginkab.go.id